Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online 2020
hanalfa.com: Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan online 2020 pasti ada cara-caranya. Tentu juga cara daftar BPJS Ketenagakerjaan mandiri. Sama halnya, cara dafar BPJS Ketenagakerjaan perorangan. Semuanya pasti memiliki langkah-langkah daftar BPJS dan memiliki syarat-syarat daftar BPJS di Lampung. Banyak jenis cara daftar BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, Perusahaan (Pemberi Kerja), Individu (Pekerja BPU), Pekerja Migran (TKI), dan Jasa Kontruksi (JAKON).
Sebelum masuk ke cara daftar BPJS Ketenagakerjaan perorangan, mandiri, secara online. Dapat info sekilas tentang BPJS adalah Badan Penyelenggara Jaminan sosial. Setiap orang wacananya oleh pemerintah harus membuat BPJS.
Alasannya selain penting BPJS juga dapat digunakan untuk kepentingan-kepentingan mendesak yang memerlukan biaya besar. Namun bisa dikurangi jumlah nominalnya.
BPJS sendiri merupakan jaminan kesehatan dari pemerintah artinya masyarakat bisa menggunakannya untuk bantuan biaya pengobatan dan lain-lain. Dalam hal pembuatan BPJS terus mengalami perkembangan dan untuk saat ini pembuatannya kita mengikuti perpres terbaru.
Inilah langkah-langkah daftar BPJS perorangan, mandiri, secara online 2020:
1. Mendaftarkan BPJS perorangan secara online
Sekarang mendaftarkan BPJS bisa secara online. Kita hanya perlu menyiapkan syarat-syara daftar BPJS, berkas-berkas yang diminta seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK(Kartu Keluarga), Kartu NPW, alamat surel atau email dan nomer telepon.
Kemudian buka website BPJS Kesehatan, kita bisa menggunakan smartphone atau Laptop. Tapi dianjurkan menggunakan Lpatop agar tidak terjadi gangguan-gangguan yang biasanya terjadi pada Hp terkait koneksi yang tidak stabil atau website yang tidak mau terbuka.
2. Mengisi data diri dari beberapa pilihan kelas yang tersedia
Kemudian isi beberapa form informasi pribadi yang tertera pada website, seperti alamat, fasilitas kesehatan dan beberapa form lainnya. Silahkan copy link ini untuk websitenya sebagai proses pendaftaran BPJS secara online https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu
3. Memilih biaya iuran kelas
Iuran bayaran BPJS Ketenagakerjaan diantaranya sesuai dengan kelas:
Kelas III :Rp 25. 500
Kelas II : Rp 51.000
Kelas 1 : Rp 80.000
4. Mencetak Lembar Virtual Account
Langkah berikutnya daftar BPJS Ketenagakerjaan adalah menyimpan isian formulir, dan menunggu sekaligus mengecek nomor registrasi yang akan dikirim melalui email. Pastikan email merupakan nama pengguna asli agar tidak ada data yang tidak cocok. Bila belum memiliki email bisa membuatnya terlebih dahulu.
5. Membayar ke bank
Selanjutnya adalah melakukan pembayaran ke bankbank yang sudah rekomendasi dengan BPJS seperti Mandiri, BNI dan BRI. Jangan lupa untuk meminta bukti pembayaran. Berupa struk ata prinan pembayaran pada teller (biasanya langsung diberikan) dengan mendapatkan bukti pembayaran kartu BPJS anda sudah aktif.
6. Mencetak Kartu BPJS
Langkah terakhir adalah Cek Email dikotak masuk untuk menerima E-ID Card BPJS tentunya pada pesan yang telah di kirimkan BPJS. Anda bisa mencetak kartu secara manual seorang diri atau melalui cabang BPJS terdekat di kotamu (direkomendasikan) dengan membawa syarat-syarat yang telah di urus sebelumnya, yaitu form, bukti pembayaran dan Virtual Account.
Selain secara online anda juga bisa mendaftar BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mobile JK BPJS Kesehatan, dan juga melalui oflane atau langsung ke penyelenggara BPJS (Kantor). Untuk aplikasinya anda bisa download di plystore bagi pengguna android atau appstore bagi pengguna Ios. Langkahnya tidak jauh berbeda anda hanya perlu memasukkan NIK, nanti nama anggota kelarga yang lain akan secara langsung muncul dan anda diminta mendaftar seperti langkah di atas.
7. Info Penggunaan BPJS Baru yang sudah dibuat
BPJS yang sudah di buat tidak serta merta bisa langsung digunakan, melainkan ada tenggat waktu yaitu 14 hari (dua minggu) hingga kartu BPJS yang aktif bisa digunakan. Maka dari itu pembuatan BPJS untuk digunakan disaat yang berasamaan atau dalam waktu dekat tidak dianjurkan, melainkan pembuatan BPJS harus dibuat tanpa perlu menunggu waktu sakit
8. Info Bayi dalam Kandungan sudah bisa didaftarkan BPJS
Banyak yang belum mengetahui bahwa, anak yang masih berada di dalam kandungan sudah bisa di daftarkan sebagai anggota keluarga pemenuhan BPJS Kesehatan apabila di daftarkan. Caranya dengan melampirkan surat keterangan dokter yang dibuat untuk syarat kepada penyelenggara BPJS kesehatan.
Kemudian membayar iuran yang akan dibayarkan pada masa (HPL) perkiraan 30 hari setelah anak dilahirkan hidup atau paling cepat bisa dibayarkan sejak anak dilahirkan. Untuk proses pendaftarannya bisa di urus paling lambat 14 hari sebelum anak lahir apabila melebihi maka harus mengikuti prosedur biasa (normal).
9. Info Tetap Bisa menggunakan Kartu BPJS apabila di PHK dalam kurun waktu ppenggunaan 6 Bulan
Penggunaan BPJS untuk para pekerja masih tetap bisa digunakan dalam kurun waktu yag ditentukan. Meskipun pekerja sudah di PHK. Kurun waktunya adalah 6 bulan setelah masa PHK.
Itulah tadi poin penting yang menjadi rangkaian dalam kegiatan program BPJS Kesehatan terbaru yang digunakan saat ini. Kita perlu mengikuti informasi-informasi terkait untuk benar-benar menikmati layanan dari program pemerintah hingga apa yang sudah dilakukan pemerintah bisa kita nikmati dan gunakan.