Cara dan Syarat Membuat SKCK Secara Online
Rabu, 18 November 2020
Edit
hanalfa.com: Cara dan syarat membuat SKCK secara online tidak ribet-ribet amat yang penting teliti. Masyarakat dari berbagai wilayah seperti Lampung, Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Malang, Sidorejo, Jambi dan Se-Indonesia tentu senang jika mudah pembuatan SKCK dengan online itu sebab tak perlu ribet ke kantor kepolisian.
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Biasanya surat ini dibutuhkan untuk urusan melamar pekerjaan, tidak sedikit perusahaan memerlukan dokumen SKCK dari pelamar kerja.
Hal ini diharuskan sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan aman dari tindak kriminal. Apalagi fungsi dari SKCK sendiri adalah laporan apakah sang pelamar kerja dalam rentang 1 tahun terakhir tidak pernah berbuat kriminal apalagi pernah dipenjara.
SKCK sendiri biasanya dibuat secara offline dan sangat menyusahkan, apalagi untuk orang yang sibuk bekerja tentunya tidak ada waktu untuk bolak balik mengurus berkas dan antre untuk membuat SKCK. Namun tenang saja sekarang proses pembuatan SKCK bisa dilaksanakan secara online kita hanya perlu menyiapkan beberapa berkas.
Sedangkan untuk sidik jari proses pembuatan SKCK tidak memerlukan lagi sidik jari, karena sidik jari bisa diambil dari rekam digital saat proses pembuatan E-KTP (KTP Elektronik).
Cara membuat SKCK secara online adalah sebagai berikut.
1. Masuk ke website kota masing-masing
Setiap tempat pastinya memiliki website masing-masing contohnya seperti polri.go.id yang dipakai untukdaerah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi. Cari website kotamu dan kemudian klik di browser.
2. Unggah Foto dan File Dokumen
Setelah melakukan langkah yang pertama, maka kamu akan sampai pada tampilan menu website. Pilih pembuatan skck kemudian kalian akan sampai pada form pengisian data pribadi. Tahap selanjutnya adalah mengunggah dokumen dan Foto.
Nah inilah persyaratan membuat SKCK secara online sebagai berikut:
a.Surat pengantar yang diberikan dari kelurahan seempat
b.SIM/ KTP kamu bisa memilih antara SIM dan Juga KTP namun untuk jaga-jaga kamu bisa menscan keduanya apabila salahsatu tidak terdeteksi (rusak, tidak terbaca, terpotong dan lainya) sebagai catatan alamat yang tertera harus sama dengan domisili berada di kartu pengantar kelurahan
c. Kartu Keluarga (KK)
d. Akta Kelahiran/ Ijazah
e. Pas Foto yang berukuran 4 x 6 dengan background merah sebanyak 6 lembar
Beberapa file dokumen di atas adalah syarat yang perlu kamu siapkan dan unggah di website sebagai syarat pembuatan SKCK, dan apabila SKCK yang akan dipakai digunakan untuk pergi keluar negeri/ bekerja diluar negeri maka harus mencantumkan Paspor.
3. Mengisi Data Diri
Setelah mengunggah file kamu harus memastikan bahwa data antara file yang satu dan lainnya seperti alamat yang tertera tidak berbeda/ sinkron satu dan yang lainnya, agar tidak terjadi permasalahan (gagal) ketika pembuatan SKCK. Langkah selanjutnya kamu harus mengisi data diri pada form. Data diri yang perlu kamu isi adalah berupa pernyataan Riwayat Pendidikan, Beberapa pertanyaan tentang identitas keluarga dan juga riwayat kehidupan pribadi serta tujuan dari pembuatan SKCK.
Pembuatan SKCK memang diperuntukkan untuk beberapa tujuan selain untuk membuka izin usaha, SKCK juga seperti diawal sudah disebutkan bahwa sering digunakan untuk melamar pekerjaan. Nah dalam pembuatannya tujuan pembuatan SKCK harus dicantumkan karena data tujuan tersebut akan dimasukkan kedalam SKCK yang kamu buat.
Setelah proses data diri, unggah file dan tahap lainnya dilakukan maka tahap akhir adalah pembayaran menggunakan nomor briva yang dierikan saat akhir sesi. Kamu dapat membayarnya melalui teller Bank maupun ATM secara mandiri (biasanya BRI). Setelah pembayaran kamu akan mendapat kode registrasi untuk mengambil SKCK yang sudah jadi di Kantor Polisi.
Nah itulah cara dan syarat membuat SKCK secara online. Masyarakat dari berbagai wilayah seperti Lampung, Jakarta, Palembang, Bandung, Surabaya, Malang, Sidorejo, Jambi dan Se-Indonesia perlu membaca cara pembuatan SKCK dengan online ini (Penulis: Rocky Irfan).