Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Online di Aplikasi DJP

hanalfa.com: Dalam membayar pajak online di Aplikasi DJP harus paham dulu berbagai hal. Seperti, cara mendapatkan kode e-Fin buat pajak DJP Online, cara mendapatkan kode e-Fin buat pajak DJP Online, cara lapor SPT melalui e-Filing DJP online, terakhir baru cara membayar pajak online di DJP.

DJP sendiri merupakan sebuah aplikasi ataupun juga halaman yang dikembangkan oleh Direktorat Jendral Pajak. Sesuai namanya (DJP) bergerak dibidang perpajakan. Aplikasi ini mengkhususkan pelayanan pajak yang bisa dilakukan melalui aplikasi atau berbasis online. 
Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Online di Aplikasi DJP
Bentuk kegiatan yang dapat dilakukan melalui DJP adalah pelaporan SPT atau membayar pajak. Aplikasi ini dikhususkan bagi mereka yang tidak bisa datang ke kantor pajak atau ingin mengurus pajak melalui sistem online jadi tidak perlu datang langsung dikantor pajak. 

Terlebih banyak kemudahan yang didapat dengan membayar pajak melalui aplikasi DJP.  Salah satunya menghemat waktu dan tak perlu mengantre. Namun dalam proses pembuatan DJP/ registrasi terlebih dahulu kita memang harus pergi ke kantor pajak untuk mendapatkan serta mengaktifkan Electronic Filling Identification Number(e-Fin). 

A. Cara mendapatkan kode e-Fin buat pajak DJP Online adalah sebagai berikut:

1. Anda harus datang ke kantor Pajak di kota anda, syarat-syarat yang harus dibawa ke lokasi adalah fotokopi KTP,  dan Fotokopi (NPWP) Nomor Pokok Wajib Paja. Dan bagi yang belum memiliki NPWP sendiri biasanya bisa mengurus atau memintanya ditempat anda bekerja. 
2. Setelah mendatangi kantor pajak biasanya anda akan diminta mengisi formulir untuk pemberkasan dan data diri anda, formulir berada diloket-loket registrasi anda bisa memintanya pada petugas.
3. Kemudian anda akan menunggu beberapa saat untuk mendapatkan kode verifikasi dari alamat email yang anda daftarkan (pastikan alamat email yang dipilih adalah email yang juga akan dipakai pada akun)
4. Nomor atau kode e-fin anda telah selesai dproses dan dapat digunakan untuk membuat akun DJP online.

Setelah anda berhasil mengaktifasi nomor E-Fin anda sudah bisa membuat akun DJP Online. 

B. Inilah langkah-langkah cara membuat akun DJP Online adalah sebagai berikut: 

1. (untuk mendaftar melalui halaman) Klik pada kolom pencarian google pajak.go.id kemudian isi petunjuk pengisian yang tersedia.
2.Hal-hal yang akan diisikan adalah, mengisi NPWP dan juga e-Fin yang sudah dibuat. Untuk diperhatikan, menulis NPWP tanpa menggunakan tanda titik maupun setrip, juga perlu diingat bahwa kode e-Fin sudah terlebih dahulu di aktivasi melalui loket di kantor pajak. Kalau sudah selesai anda bisa melanjutkan dengan mengisi kode keamanan yang sudah disediakan lalu klik verifikasi.
3.Setelah semua tahapa dilakukan anda bisa masuk ke akun dan tulis email beserta no Hp lalu kode keamanan. Proses telah selesai ditandai dengan membuat pasword dan telah anda klik simpan.
4. Memverifikasikan akun melalui email, DJP akan mengirimkan verifikasi berupa tautan ke email yang anda gunakan. Anda hanya perlu mengklik tautan tersebut agar proses verifikasi selesai.
5. Akun anda selesai dibuat. Kembali ke proses login, masukkan NPWP dan juga paword, jika proses masuk berhasil berarti Akun anda berhasil dibuat.

C. Cara lapor SPT melalui e-Filing DJP online anda sebagai berikut: 

1. Melakukan proses login seperti biasa memasukkan NPWP  sandi dan kode keamanan, dihalaman djponline.pajak.go.id  pada kolom login.
2. Pada bar menu anda bisa memilih opsi e-Filing, kemudian pilih opsi buat SPT, kemudian anda akan diminta mengisi form, pada langkah ini biasanya sistem akan mengisi form tersebut seacara otomatis ketika anda masuk ke opsi buat SPT anda hanya diminta mengecek kebenaran data dan menyetujuinya.
3. Terakhir, pilih SPT yang akan dilaporkan biasanya juga terdapat rekomendasi dari aplikasi yang dapat anda pilih jika kebingungan
4. Isi Data berdasarkan SPT yang kamu dapat 
5. Mengisi kode verifikasi lalu kirim

D. Langkah-langkah cara membayar pajak online di DJP sebagai berikut:

1. Setelah anda berhasil login pada akun anda di halaman DJP online, kemudian pada bar menu pilih e-billing System
2. Lalu, isi form pengajuan bayaran SSE (surat setoran elektronik)
3. Ubah form jenis pajak, jenis setoran, masa pajak, tahun pajak, uraian pajak yang dibayarkan, serta jumlah setoran klik simpan
4. Pada opsi e-biling pilih untuk mencetak kode biling 
5. Terakhir, menggunakan kode e biling tersebut anda bisa melakukan proses pembayaran melalui kantor pos, bank, ATM ataupun internet Bangking.

Proses pembayaran pajak, dan laporan SPT saat ini sudah bisa dilakukan melalui sistem online, bisa melalui situs djponline.pajak.go.id ataupun melalui aplikasi. Tentunya hal ini akan mempermudah proses pembayaran pajak. Membayar pajak merupakan kewajiban warga negara demi pembangunan dan demi kesejahteraan kita bersama.

Itulah penjelasan lengkap dalam membayar pajak online di Aplikasi DJP . Mulai dari cara mendapatkan kode e-Fin buat pajak DJP Online, cara mendapatkan kode e-Fin buat pajak DJP Online, cara lapor SPT melalui e-Filing DJP online, terakhir baru cara membayar pajak online di DJP (Penulis: Rocky Irfan).

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Footer