Cara Melaporkan Pinjol Ilegal ke OJK karena Terjerat yang Menyebarkan Data Meresahkan Harap Lapor

Hanalfa.com- Kesempatan kali ini kami berikan info soal cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK karena terjerat yang menyebarkan data meresahkan harap lapor.

Pinjol merupakan kepanajangan dari pinjaman online saat ini memang sedang booming baik melalui aplikasi ataupun website. Bahkan persebarannya saat ini sudah semakin marak ada yang legal dan ilegal.
Penjelasa cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK karea terjerat yang menyebarkan data meresahkan harap lapor
Akibat persebaran tersebut sehingga banyak dimanfaatkan oleh para pihak yang tidak bertanggungjawab untuk mencari keuntungan.

Pinjol tersedia ada dua yaitu legal atau terjamin sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. 

Kemudian ada juga ilegal yang tidak ada izin resmi dari pihak pengawas yang ada di Indonesia.

Biasanya banyak pihak yang mengeluh terhadap pelayanan dari pinjol ilegal. Hal utama dikarenakan kemanan tidak terjamin.

Mendapatkan sasaran pinjol ilegal akan membuat banyak cara supaya para peminjam menjadi tergiur.

Misalnya saat mengajukan pinjaman tidak membutuhkan jaminan atau agunan dan proses pencairan dana tidak sulit.

Akan tetapi semua kemudahan tersebut tergolong cukup beresiko. Bahkan tidak sedikit yang akan menghadapi terjerat teror dari pihak terkait.

Selanjutnya bisa juga mengancam dengan menyebarkan data yang pastinya akan meresahkan pihak peminjam.

Supaya bisa menghadapi aksi dari penyedia pinjol ilegal kalian bisa laporkan pada pihak OJK.

Laporan meresahkan terhadap pinjol yang diterima OJK maka akan segera diproses karena tergolong melanggar peraturan yang berlaku.

Berikut cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK karena terjerat yang menyebarkan data meresahkan harap lapor:

  1. Pertama silahkan PENCET DI SINI link formulir pengajuan pengaduan atau melalui email konsumen@ojk.go.id.
  2. Jika sudah nanti akan diarahkan pada tampilan formulir pengaduan.
  3. Kemudian silahkan kalian lengkapi data yang dibutuhkan.
  4. Poin pertama akan diminta untuk mengisi permasalahan dan nama perusahaan yang dihadapi.
  5. Kemudian nanti akan diminta untuk menceritakan mengenai permasalahan.
  6. Lalu jika sudah silahkan lanjut isi data pribadi kalian.
  7. Selanjutnya unggah lampiran (bisa bukti laporan).
  8. Terakhir nanti akan mendapatkan nomor layanan serta PIN.
  9. Bila semua proses sudah dilewati silahkan tekan Kirim.
Setelah laporan kalian diterima pihak OJK maka otomatis akan segera diproses. Jadi silahkan tunggu konfirmasi dari pihak yang berwenang yah.

Kami rekomendasikan pula ini 5 aplikasi pinjaman online resmi OJK bisa baca yah.

Cukup sekian info cara melaporkan pinjol ilegal ke OJK karea terjerat yang menyebarkan data meresahkan harap lapor.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Footer