Cara Daftar Menjadi Agen Pupuk Obat Pertanian Bersubsidi dan Non Subsidi

Hanalfa.com- Pada tulisan ini kita akan bahas info mengenai cara daftar menjadi agen pupuk obat pertanian bersubsidi dan non subsidi.

Pupuk ataupun obat pertanian lainnya menjadi salah satu kebutuhan yang banyak dicari. Hal tersebut pasalnya memiliki manfaat atau kegunaan yang sangat penting.
Cara Daftar Menjadi Agen Pupuk Obat Pertanian Bersubsidi dan Non Subsidi
Maka tidak heran jika para petani banyak yang mencari guna memenuhi kebutuhan tanaman mereka. 

Mulai dari pemupukan supaya semakin subur atau bisa juga membutuhkan obat untuk penyakit.

Tidak jarang dunia pertanian kadang dibuat resah karena banyaknya hama atau penyakit yang datang. Pasalnya jika dibiarkan maka akan menyebabkan gagal panen.

Nah oleh karena itulah keberadaan agen pupuk atau obat pertanian lainnya sangat diperlukan. 

Perlu diketahui bahwa jenis obat-obatan juga ada dua yaitu bersubsidi dan non bersubsidi.

Pebedaannya sendiri untuk pupuk bersubsidi disediakan bagi para petani yang tergabung dalam kelompok tani dan sudah terdaftar dalam e-RDKK. 

Sementara non bersubsidi diperuntukkan untuk perusahaan ataupun pelaku usaha.

Inilah cara daftar menjadi agen pupuk obat pertanian bersubsidi dan non subsidi:

  1. Pertama harus memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP.
  2. Lalu memiliki Tanda Daftar Perusahaan atau TDP.
  3. Berikutnya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
  4. Selanjutnya dilengkapi jumlah modal yang cukup.
  5. Kemudian semua persayaratan silahkan kalian ajukan pada distributor resmi setempat.
Jadi intinya bagi pihak yang ingin mengajukan harus sudah berbadan hukum. Lalu catatan penting bahwa pengangkatan agen resmi merupakan kewenangan dari pihak distributor terkait yah.

Demikian informasi mengenai cara daftar menjadi agen pupuk obat pertanian bersubsidi dan non subsidi.

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Footer