RI 8 Mobil Siapa Ini Jawaban Nomor Pelat Khusus Tersebut Kendaraan Dipakai Menteri atau Pejabat Negara Indonesia
Kamis, 24 Maret 2022
Edit
Hanalfa.com- RI 8 siapa ini jawaban nomor pelat khusus kendaraan dipakai menteri atau pejabat negera Indonesia.
Seperti yang diketahui bahwa para menteri ataupun pejabat negara Indonesia biasa pakai kendaraan dengan pelat yang berbeda.
Jika pada umumnya pelat kendaraan masyarakat biasa berupa perpaduan huruf dan angka cukup panjang sesuai daerah masing-masing.
Sementara milik menteri atau pejabat hanya berupa tiga huruf yakni RI 8.
Lalu pelat kendaraannya juga biasa berwarna merah. Kemudian tidak sedikit yang berusaha bertanya mengenai RI 8 biasa dipakai siapa.
Berikut beberapa daftar pelat menteri atau pejabat negara Indonesia:
- RI 1 adalah kendaraan yang dinaiki Presiden Republik Indonesia.
- RI 2 adalah kendaraan yang dipakai Wakil Presiden Republik Indonesia.
- RI 3 adalah kendaraan yang dinaiki istri Presiden Republik Indonesia.
- RI 4 adalah kendaraan yang dinaiki istri Wakil Presiden Republik Indonesia.
- RI 5 adalah kendaraan yang dipakai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- RI 6 adalah kendaraan yang digunakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat.
- RI 7 adalah kendaraan yang dinaiki Ketua Dewan Perwakilan Daerah.
- RI 8 adalah kendaraan yang dinaiki Ketua Mahkamah Agung.
- RI 9 adalah kendaraan yang dinaiki Ketua Mahkamah Konstitusi.
- RI 10 kendaraan yang dinaiki Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
- RI 11 adalah kendaraan yang dinaiki Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.
- RI 12 adalah kendaraan yang dimanfaatkan Gubernur BI.
- RI 13 adalah kendaraan yang dipakai Otoritas Jasa Keuangan.
- RI 14 adalah kendaraan yang dinaiki Kementrian Sekretariat Negara.
- RI 15 adalah kendaraan yang dinaiki Menko Polhukam.
- RI 16 adalah kendaraan yang digunakan Menko Perekonomian.
- RI 17 adalah kendaraan yang dinaiki Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
- RI 18 adalah kendaraan yang dinaiki Menteri Kemaritiman.
Selain daftar pelat khusus para menteri atau pejabat diatas masih banyak lagi yang lainnya yah. Bahkan jumlahnya lebih dari 40 kendaraan sesuai jabatan.
Jadi info jawaban mengenai pelat khusus RI 8 ialah kendaraan yang dipakai oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hal tersebut saat ini sudah tercatat sebagai nomor polisi pelat khusus untuk pemerintahan periode 2019 sampai 2024.
Sebab kendaraan dibuat pelat khusus maka tidak sembarang orang dan hanya pihak mentri atau pejabat saja yang berhak.
Biasanya pelat khusus untuk kendaraan para menteri atau pejabat diberikan sebagai tanda supaya saat berkendara selalu lancar tidak terjebak macet.
Misalnya para pejabat atau menteri sedang ada agenda untuk melakukan kunjungan atau ada acara tentunya harus tepat waktu.
Itulah informasi RI 8 siapa ini jawaban nomor pelat khusus kendaraan dipakai menteri atau pejabat negera Indonesia.